Untuk teman-teman yang akan berbagi Informasi mengenai Kuliah ( bagi yang belum lulus ) :) , Tugas Akhir, Pekerjaan, Karir, Cerita, shering foto waktu kuliah, sama satu gank, wisuda, piknik, Apapun itu yang bisa dibagi untuk membantu teman-teman kita yang lain, dan juga sebagai sarana untuk menjalin silaturohmi... :)

Kirim ke Email:

  1. teknikindustri04@gmail.com

  2. teknik_industri04_uii@yahoo.co

Minggu, 22 November 2009

Perjanjian Franchising

Perjanjian Franchising
Bisnis Anda dalam persiapan franchising? Sebagai franchisor maupun franchisee, apa dan bagaimana kriteria perjanjian
franchising yang benar dan sesuai menurut peraturan waralaba di Indonesia?


Pembuatan Perjanjian Franchise harus mengacu peraturan franchise di Indonesia sbb:

  • Peraturan Menteri No. 12/2006
  • Peraturan Pemerintah No.42/2007

Isi Perjanjian Franchise (menurut peraturan), sekurang-kurangnya berisi:

  1. Nama dan alamat perusahaan para pihak;
  2. Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi Objek Waralaba
  3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
  4. Wilayah usaha (zone) Waralaba;
  5. Jangka waktu perjanjian;
  6. Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
  7. Cara penyelesaian perselisihan;
  8. Tata cara pembayaran imbalan:
  9. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;
  10. Kepemilikan dan ahli waris.

RINCIAN ISI PERJANJIAN FRANCHISE
  1. Judul Perjanjian
  2. Nomor Perjanjian
  3. Hari, tanggal penandatangan perjanjian
  4. Para Pihak
  5. Isi Perjanjian mengenai:Pemberian hak franchise
    Ketentuan pemberian hak merek, logo dan sistem
  6. Jangka Waktu Perjanjian
  7. Biaya dan Cara Pembayaran

BERIKUTNYA ADALAH HAL-HAL MENGENAI "HAK & KEWAJIBAN" PARA PIHAK:

Formatnya bisa dibuat dalam bentuk masing-masing pasal menyebutkan hak franchisor & kewajiban franchisor, kemudian pasal lainnya hak franchisee & kewajiban franchisee. Atau dibuat uraian hak & kewajiban berdasarkan pokok bahasan dengan masing-masing pasal (misalnya seperti butir 8 hingga 17).
Tetapi yang terpenting adalah: dalam perjanjian franchise ini nuansanya adalah mewajibkan franchisee untuk selalu kooperatif dan mengikuti ketentuan franchisor

Ketentuan mengenai tempat dan pembebanan sewa
Hal-hal mengenai Perbaikan, Perlengkapan, dan Peralatan

Kewajiban

  • franchisee dalam hal menanggung dan memenuhi kondisi yang diberikan franchisor dalam hal perbaikan, perlengkapan dan peralatan. Rencana dan spesifikasi outlet
  • Melaksanakan pekerjaan pembangunan outlet dan pembuatan peralatan Perubahan tempat oleh franchisee
  • Ketentuan mengenai peralatan dan fixtures
  • Ketentuan mengenai Signage, Exterior dan Interior
  • Ketentuan mengenai pengaturan pemeliharaan
  • Ketentuan mengenai hal-hal penggantian kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh franchisee
  • Perjanjian mengenai kegiatan pelatihan, bimbingan dan bantuan lapangan saat pembukaan
  • Kegiatan Operasional UsahaKetentuan dan keterangan rinci mengenai pendampingan saat mulai operasional usaha
  • Mengenai Standar dan Kualitas
  • Kerahasiaan Panduan Usaha
  • Perawatan dekorasi interior dan exterior
  • Perubahan dan pembaharuan outlet
  • Hari libur dan jam operasi outlet
  • Penanggung jawab outlet
  • Ketentuan agar franchisee berupaya secara maximal untuk penjualan di outlet
  • Ketentuan mengenai pegawai outlet
  • Ketentuan pegawai untuk tidak saling bajak dengan franchisee yang sama
  • Ketentuan pegawai untuk tidak dapat bekerja pada perusahaan sejenis setelah berhenti bekerja dalam kurun waktu tertentu
  • Ketentuan mengenai cash register, keseragamam sistem akunting, laporan keuangan dan tata-cara pembayaran kepada supplier.
  • Ketentuan menjual produk-produk franchisor
  • Ketentuan dan batasan memanfaatkan pegawai franchisor untuk kepentingan franchisee
  • Ketentuan mengenai hubungan kerjasama dengan franchisee
  • Ketentuan untuk bertindak sesuai peraturan dan hukum
  • Kewajiban franchisor untuk menginformasikan mengenai pakian seragam dan atribut yang standar
  • Ketentuan mengenai penggunaan ruangan (space) di outlet franchisee — dalam kaitan dengan penggunaan usaha lain.
  • Ketentuan untuk tidak menjual barang dagangan di luar territory
  • Kegiatan Monitoring dan kontrol dari franchisor
  • Pengaturan mengenai pengadaan barang dan supplier (diuraikan mengenai kewajiban dan ketentuan menggunakan berbagai macam supplier: barang dagangan, atribut outlet, komputer, ATK, dlsb)
  • Suplier yang disarankan oleh franchisor
  • Suplier yang direkomendasikan franchisee
  • Diskontinyu (pemutusan kesinambungan) dari penjualan produk
  • Kewajiban dan pengaturan mengenai Asuransi (diuraikan untuk kepentingan apa saja..)
  • Kewajiban melakukan Periklanan
  • Kewajiban franchisor untuk melakukan kegiatan periklanan (sekalipun tidak wajib ditentukan mengenai areanya)
  • Ketentuan bagi franchisee untuk tidak melakukan periklanan sendiri tanpa persetujuan franchisor.
  • Ketentuan melakukan periklanan bersama (termasuk pengaturan bukti-bukti pembiayaan)
  • Biaya Lain-lain
  • Royalty fee
  • Advertising fee
  • Biaya yang ditalangi oleh franchisor.
  • Biaya bunga
  • Biaya pajak
  • Ketentuan Pelaporan
  • Pelaporan penjualan
  • Pelaporan keuangan
  • Ketentuan/ tata cara pembayaran biaya dari franchisee
  • Ketentuan mengenai konsekwensi pemberian laporan yang tidak benar

SELANJUTNYA ADALAH PENGATURAN DAN KESEPAKATAN MENGENAI KONDISI DAN SITUASI-SITUASI YANG MUNGKIN TERJADI (JIKA.. JIKA...)
  • Pengalihan hak franchise
  • Ketentuan mengenai dimungkinkannya dialihkannya hak franchise kepada pihak lain.
  • Ketentuan pengalihan hak franchise ini kepada ahli warts
  • Ketentuan pengalihan hak franchise ini bila dijual
  • Ketentuan mengenai pengalihan hak-hak lainnya akibat pengalihan hak franchise ini (seperti hak sewa bangunan, dIl).
  • Ketentuan bahwa franchisor tidak akan melakukan kewajiban yang sudah dilakukan kepada penerima franchisee baru.
  • Biaya transfer fee, pelatihan baru, dan lainnya.
  • Ketentuan dan kemungkinan memindahkan outlet jika terjadi kondisi yang diluar perhitungan dan evaluasi franchisor
  • Hak Property dart Sistem Franchise dan Kerahasiaannya
  • Penegasan mengenai resiko usaha & tidak ada jaminan untung dart franchisor
  • Hal-hal mengenai pelanggaran
  • Hal perselisihan
  • Perpanjangan Perjanjian Franchise (cara perpanjangan, biaya yang akan dibebankan saat perjanjangan, ketentuan jika ada perubahan data saat perpanjangan, dll)
  • Pemutusan Perjanjian Kerjasama
  • Ketentuan tidak menjalankan bisnis sejenis, dalam jangka waktu tertentu setelah pemutusan/berakhimya kerjasama
  • Ketentuan mengenai pemberitahuan Kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis dilengkapi dengan alamat surat kedua pihak Ketentuan mengena iperubahan alamat. Pemberitahuan melalui fax dan media lain
  • Ketentuan mengenai lain-lain (miscellaneous).

Penutup

Khusus untuk Perjanjian Master Franchise, terdapat beberapa prinsip isi perjanjian yang harus dituangkan secara jelas di dalamnya yaitu :
  1. Prinsipnya Master Franchise adalah duplikasi perusahaan "Franchisor" di daerah / area / teritori Master Franchisee.
  2. Selain menuangkan kewajiban-kewajiban Master Franchisee secara teknis operasional usaha; Master Franchisee juga wajib melakukan ketentuan-ketentuan layaknya sebagai Franchisor (Pemberi Waralaba).
  3. Franchisor perlu menuangkan hal-hal yang menjadi concern Franchisor dalam usaha; serta menguraikannya dalam bentuk pasal-pasal Perjanjian Master Franchisee.

sumber:www.yukbisnis.com



Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Jangan lupa Kasih Nama ya!!!!

  ©TI'04 UII. Template by Dicas Blogger.

TOPO